Visi dan Misi
- Visi
Visi dalam RPJMD ini adalah rumusan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah. Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Visi RPJMD Kabupaten Soppeng ini dimaksudkan sebagai gambaran tentang kondisi yang hendak diwujudkan dalam lima tahun kedepan. Antara gambaran masa depan yang hendak diwujudkan dengan gambaran kondisi saat ini terdapat kesenjangan. Rumusan visi dalam hal ini berfungsi menyatukan segenap pemangku kepentingan dalam bergerak bersama menutup kesenjangan tersebut.
Perubahan RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran RPJPD Kabupaten Soppeng 2005-2025 dan juga memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dan RPJMN 2015-2019. Karena itu, rumusan visi RPJMD Kabupaten Soppeng harus memperhatikan keterkaitan dan sinkronisasinya dengan berbagai dokumen perencanaaan tersebut.
Visi RPJPD Kabupaten Soppeng 2005-2015 adalah “Soppeng Yang Maju, Adil, dan Sejahtera Tahun 2025. Visi ini memiliki pokok visi yakni: Maju, mempunyai makna bahwa masyarakat Kabupaten Soppeng berkeinginan maju dalam segala aspek kehidupan yang berorientasi pada pertumbuhan dan pengembangan masa depan yang lebih baik dan konstruktif; Adil, mengandung makna tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, semua masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf kehidupan, memperolah pekerjaan, mendapatkan pelayanan, pendidikan, kesehatan, agama, mengemukakan pendapat, melaksanakan hak politik, menciptakan keamanan serta mendapatkan perlindungan dan kesamaan di depan hukum. Sejahtera, mempunyai makna bahwa masyarakat Kabupaten Soppeng mendambakan kehidupan yang berkecukupan secara materil dan spiritual, serta kesejahteraan lahir dan batin. Visi RPJMN 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi RPJMN ini hanya berlaku hingga 2019, sehingga menjadi acuan hanya hingga 2019 tersebut. Dalam revisiRPJMD ini, terjadi perubahan visi pada level provinsi yang dijadikan acuan. Visi RPJMD Sulawesi Selatan 2018-2019 adalah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter”
Berdasarkan permasalahan dan isu strategis serta memperhatikan konsistensi dengan hal-hal tersebut di atas makaVisi RPJMD Kabupaten Soppeng 2016-2021 adalah:
“Pemerintahan yang Melayani dan Lebih Baik”
Pada rumusan visi ini terkandung substansi “pernyataa visi” bahwa Kabupaten Soppeng “pemerintahannya akan lebih melayani” dan “daerahnya akan lebih baik”. Terdapat dua pokok visi pada rumusan visi iniyakni “pemerintahan yang melayani” dan “Kabupaten Soppeng yang lebih baik”.
“Pemerintahah yang lebih melayani” bermakna bahwa dalam lima tahun kehadiran pemerintah akan semakin signifikan dalam melayani rakyatnya. Hakekat kehadiran pemerintahan adalah untuk melayani rakyatnya. Pemerintah tidak hadir untuk dilayani tetapi untuk melayani. Kondisi yang hendak dicapai dengan pokok visi ini adalah terjadinya peningkatan kinerja pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan petani dan kemajuan pertanian,pendidikan yang unggul dan murah, pelayanan publik yang prima, pariwisata yang berkembang, infrastruktur transportasi yang baik, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan kesehatan yang unggul dan murah, serta kehidupan beragama yang kondusif dan tingginya partisipasi pemuda dan perempuan dalam pembangunan.
“Kabupaten Soppeng yang lebih baik” bermakna bahwa Kabupaten Soppeng akan terakselerasi kemajuannya sehingga mencapai posisi sebagai daerah yang merupakan pilar utama pembangunan Sulawesi Selatan. Dalam pokok visi ini, Kabupaten Soppeng akan menjadi pilar utama Sulawesi Selatan dalam mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.
Penjelasan visi dan pokok visi RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 dapat dilihat pada Tabel :
Visi | Pokok-pokok Visi | Penjelasan Visi |
Pemerintahan yang Melayani Lebih Baik | Pemerintahan yang Lebih Melayani | Hakekat kehadiran pemerintahan adalah untuk melayani rakyatnya. Kondisi yang hendak dicapai dengan pokok visi ini adalah terjadinya peningkatan kinerja pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan petani dan kemajuan pertanian, pendidikan yang unggul dan murah, pelayanan publik yang prima, pariwisata yang berkembang, infrastruktur transportasi yang baik, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan kesehatan yang unggul dan murah, serta kehidupan beragama yang kondusif dan tingginya partisipasi pemuda dan perempuan dalam pembangunan. |
Daerah Soppeng yang Lebih Baik | Kondisi dimana Kabupaten Soppeng terakselerasi kemajuan-nya sehingga mencapai posisi sebagai daerah yang merupakan pilar utama pembangunan Sulawesi Selatan. Dalam pokok visi ini, Kabupaten Soppeng akan menjadi pilar utama Sulawesi Selatan dalam mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. |
- Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut maka misi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut.
- Memantapkan arah kebijakan pertanian yang melayani dan pro- petani Fokus dari misi ini adalah upaya umum untuk meningkatkan pelayanan pada urusan pertanian secara umum sehingga berlangsung kebijakan yang berpihak kepada petan Sebagaimana terlihat pada gambaran umum daerah bahwa mata pencaharian utama penduduk Kabupaten Soppeng adalah pertanian dalam arti umum. Misi ini terutama memprioritaskan upaya memenuhi kebutuhan sarana produksi petani terutama pupuk, sarana produksi untuk pembudidaya ikan terutama bibit ikan, keterpenuhan jaringan irigasi bagi persawahan dan upaya penerapan sistem petik-olah-jual pada usahatani yang berjalan.
- Mewujudkan pendidikan unggul yang murah dan berkeadilan bagi semua warga. Fokus dari misi ini adalah upaya umum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satu sisi serta dapat diakses dengan murah dan berkeadilan pada sisi lainny Misi ini terutama memprioritaskan upaya umum untuk pendidikan gratis level sekolah dasar dan menengah pertama serta bimbingan belajar gratis bagi siswa. Prioritas ini dijalankan secara terkait dengan kewajiban dasar pemerintah kabupaten dalam urusan pendidikan.
- Menjadikan Kabupaten Soppeng yang lebih baik dalam pelayanan publik. Fokus dari misi ini adalah upaya umum untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara lebih baik. Prioritas dalam misi adalah upaya dalam mengaplikasikan sistem administrasi satu pintu berbasis teknologi informasi (information technology/IT), peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, perbaikan pelayanan dan pengadaan pemadam kebakaran setiap kecamatan, keringanan biaya melahirkan dan santunan kematian (lahir gratis, meninggal disantuni) dan meningkatkan kunjungan dan interaksi Bupati dengan warga (Bupati menyapa)
- Menata kepariwisataan dan sistem transportasi yang mulus dan nyaman. Fokus dari misi ini adalah upaya umum dalam memanfaatkan potensi wisata daerah dan meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi daerah. Prioritas dalam misi ini adalah optimalisasi promosi wisata, penemuan dan pengembangan obyek wisata baru, pembangunan / perbaikan jalan 500 km dalam lima tahun dan membuka isolasi kampung terpencil.
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bebas korupsi. Fokus dari misi ini adalah upaya umum mewujudkan tata kelola pemerintahan baik melalui reformasi birokrasi. Dalam misi ini prioritas diarahkan kepada keterlibatan perempuan hingga 30% dalam pemerintahan, menciptakan PNS yang kuat untuk pemerintahan yang bersih, penerapan fakta integritas tidak korupsi bagi pejabat, pemberian tunjangan kesejahteraan khusus untuk PNS dan pengadaan kendaraan operasional bagi kepala dusun.
- Menjamin ketersediaan sistem pelayanan kesehatan unggul dan murahFokus dari misi ini adalah upaya umum dalam perbaikan pelayanan kesehatan. Prioritas dalam misi ini adalah penyelenggaraan layanan dokter/bidan keluarga/pribadi untuk warga, layanan kesehatan keliling yang gratis, pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit, penyelenggaraan layanan puskesmas plus setaraf rumah sakit di ibu kota kecamatan dan penghargaan dan insentif khusus bagi kader posyandu.
- Mendorong peningkatan kehidupan beragama serta partisipasi pemuda dan perempuan dalam pembangunan. Fokus dari misi ini adalah upaya umum dalam perbaikan kehidupan beragama sebagai landasan spiritual dalam kehidupan masyarakat serta peningkatan peran pemuda dan perempuan dalam kemajuan daerah. Prioritas dalam misi ini adalah fasilitasi pelatihan di balai latihan kerja (BLK) untuk pemuda, fasilitasi peningkatan keterampilan untuk persiapan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI), peningkatan kapasitas kelembagaan perempuan, meningkatkan prestasi bidang olah raga dan seni, pembangunan perumahan bagi imam masjid dan insentif khusus untuk guru mengaji.
- Menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai pilar utama pembangunan Sulawesi Selatan. Fokus dari misi ini adalah upaya umum dalam memaksimalkan seluruh potensi Kabupaten Soppeng secara penuh untuk menjadikan daerah ini sebagai salah saatu penopang utama provinsi Sulawesi Selatan. Potensi yang terdiri dari sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, diupayakan untuk dioptimalkan mendorong Kabupaten Soppeng sebagai daerah utama di Provinsi Sulawesi Selatan. Prioritas dari misi ini adalah pengelolaan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja dan lapangan usaha, serta menanggulangi kemiskinan.
- Menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai daerah yang nyaman dan terdepan dalam investasi. Fokus dari misi ini adalah upaya menggairahkan roda perekonomian daerah. Akselerasi roda perekonomian dimaksud berlangsung melalui investasi, baik investasi yang berkembang secara autonomous dalam masyarakat melalui usaha kecil dan menengah, maupun investasi yang berkembang secara induced dari luar masyarakat untuk usaha skala besar dan korporasi. Perputaran roda ekonomi akan semakin kencang dengan semakin banyaknya kegiatan investasi. Untuk itu, semua usaha akan diupayakan agar bisa menarik lebih banyak investor masuk ke Soppeng.
Berdasarkan uraian visi dan misi pemerintah Kabupaten Soppeng diatas, terdapat satu misi yang terkait erat dengan tugas dan fungsi DPPPA sebagaiman tertuang dalam RPJMD sebagaimana tabel berikut.
Misi, Tujuan, dan Sasaran dalam RPJMD yang terkait dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Soppeng
Misi 7 | Tujuan | Sasaran |
Mendorong peningkatan kehidupan beragama serta partisipasi pemuda dan perempuan dalam pembangunan | Meningkatkan partisipasi perempuan dan pemuda dalam pembangunan (T10) | Meningkatnya kapasitas pengarusutamaan gender dalam pembangunan (S14) |
Sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka ada satu misi yang terkait dengan tugas dan
Heading at the very best left corner of this webpage. There are instances that you’ve got to take care of many best essay editor Ask that you encourage a thesis. An Excellent faculty assignment composing service is not quite simple to locate since there are lots of deceitful companies available on the internet
fungsi DPPPA tersebut, perlu lebih dipahami lagi berdasarkan penjelasan misinya yang tertulis di dalam dokumen RPJMD 2016 -2021 ada di Misi 7, yaitu Mendorong peningkatan kehidupan beragama serta partisipasi pemuda dan perempuan dalam pembangunan, Fokus dari misi ini adalah upaya umum dalam perbaikan kehidupan beragama sebagai landasan spiritual dalam kehidupan masyarakat serta peningkatan peran pemuda dan perempuan dalam kemajuan daerah. Prioritas dalam misi ini adalah fasilitasi pelatihan di balai latihan kerja (BLK) untuk pemuda, fasilitasi peningkatan keterampilan untuk persiapan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI), peningkatan kapasitas kelembagaan perempuan, meningkatkan prestasi bidang olah raga dan seni, pembangunan perumahan bagi imam masjid dan insentif khusus untuk guru mengaji. Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Soppeng khususnya di Urusan Pemberdayaan Perempuan sangat terkait dengan tujuan dan sasaran yang akan di capai dalam RPJMD 2016 – 2021, dimana tujuan yang ingin dicapai adalah Meningkatnya kapasitas pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Dari uraian misi tersebut, dapat ditelaah lebih lanjut hal-hal apa saja yang dimungkinkan muncul sebagai masalah dalam pencapaian misi tersebut dan faktor penghambat yang menyebabkan permasalahan pelayanan SKPD dan menghambat pencapaian sasaran Renstra SKPD serta faktor pendorong apa saja yang dapat dimanfaatkan secara positif oleh DPPPA dalam mengatasi masalah guna pencapaian misi melalui beberapa program prioritas SKPD, sebagaimana dirinci pada tabel berikut.
Faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD | ||||
Terhadap Pencapaian Visi, Misi Dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | ||||
VISI : PEMERINTAHAN YANG MELAYANI DAN LEBIH BAIK | ||||
NO | Misi dan Program KDH dan Wakil KDH | Permasalahan Pelayanan SKPD | Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
7 | Misi 7 : Mendorong peningkatan kehidupan beragama serta partisipasi pemuda dan perempuan dalam pembangunan | |||
Program : | ||||
3. Peningkatan kapasitas kelembagaan perempuan | Dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan perempuan yang menjadi hambatan adalah masih kurangnya pemahaman dukungan tentang pelaksanaan PUG di semua sector pembangunan | Organisasi perempuan belum begitu diberdayakan sebagaiman fungsi dan perannya di masyarakat. Organisasi perempuan dari segi jumlah memang banyak, tetapi kegiatannya belum kelihatan nampak selain itu belum maksimalnya kertersediaan data gender sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait PUG | Banyaknya organisasi perempuan yang dibentuk di masyarakat, tinggal bagaimana mengorganisasir organisasi-organisasi perempuan ini supaya dapat diperhitungkan dan bisa membantu pemerintah dalam dalam meningkatan pelayanan yang lebih baik ke masyaraka |