Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas. |
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
- pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :
- Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas dan Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya
- Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup sekretariat;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
- Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan dibidang umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA dan RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas;
- Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
- Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian, urusan perencanaan, pelaporan dan pengelolaan keuangan;
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian dalam lingkup Sekretariat;
- Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
|