Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. pelaksanaan Administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas Sebagai berikut :

  1. Menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
  2. Merumuskan program kerja sesuai Renstra Dinas, serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup dinas;
  3. Membina Kepala Sekretariat dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
  5. Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
  7. Melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
  8. Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak (PHA) serta perlindungan khusus anak;
  9. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kualitas Hidup Perempuan;
  10. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  11. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Data dan Informasi;
  12. Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pembinaan pada kesekretariatan agar tercipta sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan tugas lingkup Dinas;
  13. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sekretariat, dan Kepala Bidang dalam lingkup Dinas;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sekretaris
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
  3. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

  1. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya
  3. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup sekretariat;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan dibidang umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
  6. Mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA dan RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas;
  8. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
  9. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian, urusan perencanaan, pelaporan dan pengelolaan keuangan;
  10. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  11. Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
  12. Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian dalam lingkup Sekretariat;
  13. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Kualitas Hidup Perempuan
Bidang Kualitas Hidup Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan bidang Kualitas Hidup Perempuan, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Perumusan kebijakan teknis dibidang Kualitas Hidup Perempuan yang meliputi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan dan Kualitas Keluarga;Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :

  1. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Kualitas Hidup Perempuan meliputi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan dan Kualitas Keluarga;
  2. pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

  1. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan Memberi petunjuk kepada bawahan terkait
perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;

  1. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
  2. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
  3. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subag;
  5. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
  6. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kualitas hidup Perempuan yang meliputi pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan ketahanan dan kualitas keluarga;
  7. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Kualitas Hidup Perempuanyang meliputi pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, ketahanan dan kualitas keluarga;
  8. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang Kualitas Hidup Perempuan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melakukan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkup bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  10. Melakukan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dibidang Kualitas Hidup Perempuan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Bidang,  mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas
Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang meliputi perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak serta pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang meliputi perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak serta pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  4. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :
  1. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya
  3. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
  4. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;
  5. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
  6. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  7. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  9. Melakukan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  10. Mengoordinasikan dan membangun kemitraan dalam penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak antara lembaga pemerintah, non pemerintah, media massa, dan dunia usaha berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
  11. Mengoordinasikan, melaksanakan, dan membangun jejaring antar lembaga pemerintah, non pemerintah, media massa, dan dunia usaha dalam rangka pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
  12. Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  13. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelapooran pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Back to top button