Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan

Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Back to top button