Bidang Kualitas Hidup Perempuan

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan Bidang Kualitas Hidup Perempuan yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan.

Back to top button