Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.